- ANTARA
Selama 6 Bulan, BNN Bali Bongkar Data Jaringan Narkoba: 17 Laporan 24 Orang Tersangka
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Wiliambrothers itu terjadi pada Januari 2024 berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas, diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, sabu dan ganja.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, diamankan seorang perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RB dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram.
Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang diamankan, yakni ganja 122, 23 gram, sabu 502 gram dan 91 butir ekstasi.
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus kedua yakni pelimpahan kasus dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung dengan jumlah tersangka lima orang yang masih berstatus sebagai narapidana, yakni DD, MD, IW, EP dan YL beserta barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 3,92 gram.
Made Subawa menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pertama kali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik DD. Pada saat petugas melanjutkan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diletakkan oleh MD dan IW yang sebelumnya diperoleh dari DD.