- ANTARA
Selama 6 Bulan, BNN Bali Bongkar Data Jaringan Narkoba: 17 Laporan 24 Orang Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 24 tersangka kasus peredaran gelap narkoba dari berbagai jaringan di Bali dalam periode Januari-Juni 2024.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan selama 6 bulan tersebut, pihaknya mengungkapkan kasus sebanyak 17 laporan kasus narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan ada lima jaringan narkoba yang diungkapkan oleh BNN ditambah satu pelimpahan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung, Bali.
Ada dua kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Wiliambrothers dengan modus penjualan di instagram dan penyeludupan narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Dalam jaringan narkoba Wiliambrothers, BNN menangkap lima orang pelaku yakni AM, RB, SE, WN dan SA.
Kelima orang tersebut merupakan pengedar yang menjualkan barang terlarang tersebut melalui Instagram dengan membuatkan kode tertentu yang disebarluaskan di daerah Denpasar dan Badung.
"Mereka mengiklankan melalui akun Instagram. Dari akun tersebut, petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan dengan mengkomparasikan gambar yang ada di lapangan dengan gambar yang ada dalam akun Instagram tersebut hingga ada kesesuaian target kita dengan barang yang ada di pelaku," kata dia, Senin (24/6/2024).
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Wiliambrothers itu terjadi pada Januari 2024 berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas, diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, sabu dan ganja.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, diamankan seorang perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RB dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram.
Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang diamankan, yakni ganja 122, 23 gram, sabu 502 gram dan 91 butir ekstasi.
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus kedua yakni pelimpahan kasus dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung dengan jumlah tersangka lima orang yang masih berstatus sebagai narapidana, yakni DD, MD, IW, EP dan YL beserta barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 3,92 gram.
Made Subawa menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pertama kali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik DD. Pada saat petugas melanjutkan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diletakkan oleh MD dan IW yang sebelumnya diperoleh dari DD.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap narapidana berinisial YL, yang mengeluarkan sendiri narkotika terbungkus tisu yang sebelumnya disimpan di dalam kemaluannya. Narkotika yang dibawa oleh YL tersebut diperoleh dari EP, sedangkan EP memperoleh narkotika dari DD.
Saat ditanya asal narkotika yang dimiliki DD, Subawa tidak mengetahui secara detail dari mana asal muasal narkotika yang dikendalikan DD di dalam Kapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Selain kasus tersebut, BNNP Bali juga mengungkap jaringan narkoba jaringan Medan-Bali dengan barang bukti ganja 12 kilogram dan menangkap lima orang tersangka.
Dalam jaringan narkoba Denpasar -Badung, pihak kepolisian menyita 157 gram dan 124 butir ekstasi dari empat orang tersangka dengan modus mengirim narkoba melalui jasa pengiriman yang sudah ditempelkan dalam ukuran kecil.
Berikutnya, juga jaringan narkoba Denpasar-Jembrana, petugas BNNP Bali menyita narkotika jenis sabu dengan berat 395,83 gram dari satu orang tersangka berinisial NO.
Terakhir, petugas menyita 126 butir ekstasi dari jaringan Jakarta-Bali dengan tersangka VR dan AH. Keduanya ditangkap sedang membawa ekstasi secara langsung dari Kampung Ambon Jakarta menuju Bali.
"Dalam pengungkapan kasus ini, narkotika jenis ekstasi dibawa dari Jakarta ke Bali melalui jalur darat dengan menggunakan mobil. Pada saat diinterogasi, VR dan AH mengaku sudah tiba di Bali sejak satu bulan yang lalu dengan membawa ekstasi dari Jakarta melalui Jalur darat," kata Subawa.
Terhadap ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut, sebagian telah diedarkan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah pengendalinya, sehingga pada saat dilakukan penangkapan terhadap VR dan AH, ekstasi yang tersisa sebanyak 126 butir.(ant/lgn)