Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang..
Sumber :
  • Antara

Sebegini Hukuman Pria yang Tancap Kucing di Pohon Usai Jadi Tersangka

Senin, 24 Juni 2024 - 20:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dicka dilansir dari Antara, Senin (24/6).

Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka, karena pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan. 

Pada Selasa (18/6), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral