Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Polisi Sebut Belum ada Kata Damai dalam Kasus Pemerasan Ria Ricis, Proses Hukum Berlanjut
Senin, 24 Juni 2024 - 21:05 WIB
AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rpi/dpi)