Artis Ria Ricis..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polisi Sebut Belum ada Kata Damai dalam Kasus Pemerasan Ria Ricis, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 24 Juni 2024 - 21:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan belum ada proses damai antar kedua belah pihak.

"Terkait perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap saudari RY alias RR, sampai dengan saat ini proses musyawarah atau damai itu belum terjadi," kata Ade Ary kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Ade Ary menyebut, pihaknya hanya baru mendapatkan informasi akan adanya permohonan maaf dari pelaku.

"Penyidik juga belum menerima informasi apakah ada permintaan maaf atau tidak dari pelaku kepada korban saudari RY, tetapi, yang penyidik tau adalah bahwa, istri pelaku akan meminta maaf kepada korban," jelasnya.

"Namun, sampai dengan saat ini terkait pertanyaan apakah sudah melakukan perdamaian, belum ada," imbuhnya.

Sebelumnya, pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.

Kemudian, polisi mengungkap kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.

"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.

Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Ricis.

"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral