Sumber :
- Tim tvOne/M Bagas
Hanya Demi Persahabatan Bukan Penanganan Kasus, SYL Jujur Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 - 21:03 WIB
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)