- Tim tvOne
Reza Indragiri Akui Merinding Lihat Kinerja Polisi di Kasus Vina, Tantang Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 lalu masih menjalani proses yang panjang bahkan muncul fakta-fakta baru lainnya.
Saat ini kasus pembunuhan Vina dan Eky itu memasuki babak sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan.
Namun ada juga kabar baru tentang 5 terpidana kasus Vina dan Eky yang akan melakukan PK dengan didampingi oleh Pengacara Otto Hasibuan.
Selain 5 terpidana, satu terpidana yang sudah bebas yaitu Saka Tatal juga dikabarkan akan mengajukan PK dengan didampingi Pengacara Farhat Abbas.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bawah PK harus memenuhi syarat yaitu adanya bukti baru atau novum
Menurutnya bukti baru nantinya yang aka diajukan agar terjadinya proses PK.
Reza Idragiri juga memberikan masukan kepada pihak kepolisian agar jika melakukan eksaminasi agar dapat menemukan novum.