- tvOnenews/Jamil
20 Orang Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 13 Tahun di Baubau, Sepuluh Orang Telah Diamankan Ternyata Pelaku Masih SMP-SMA
Baubau, tvOnenews.com - Sepuluh remaja belasan tahun yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan gadis 13 tahun di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap polisi.
Personil Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap 10 remaja dari total 20 tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berinisial GN.
Kesepuluh remaja yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bersama sepuluh orang lainnya.
Kasus pencabulan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Lea-lea dan diambil alih Polres Baubau sejak pertengahan Mei 2024 ini telah menjadi sorotan publik sejak sejumlah media memberitakannya sepekan yang lalu.
Bagaimana tidak, lebih dari sebulan sejak dilaporkan belum satupun pelaku yang tertangkap, bahkan salah satu pelaku merupakan seorang penyandang disabilitas kebutaan.
Kasusnya menjadi viral hingga proses penanganan kasus tersebut dinilai warganet sangat lamban.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menjelaskan, pihaknya tidak mau gegabah dalam penanganan kasus tersebut.