Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet..
Sumber :
  • Dok Humas MPR

Tegas, Ketua MPR Bamsoet Angkat Bicara Usai Diberi Sanksi oleh MKD

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat bicara terkait putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyeret dirinya.

Diketahui, Bamsoet mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis dari MKD lantaran dianggap melanggar kode etik anggota dewan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” kata Bamsoet, Selasa (25/6/2024).

Namun, dia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Bamsoet menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membiarkan masyarakat yang menilai atas kasus tersebut.

“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.

Aduan itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.

Sidang pertama digelar pada Kamis (20/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Namun, dalam sidang tersebut Bamsoet tidak hadir.

MKD kemudian menggelar sidang kedua pada Senin (24/6/2024) sekaligus memberikan putusan sidang, tetapi Bamsoet kembali tidak hadir.

Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun menyatakan Bamsoet terbukti melanggar etik.

MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet selaku teradu.

“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.

“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.

Politikus PKS itu mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral