- Mely-tvOne
Deolipa Yumara Sebut Pengaitan Pemalsuan Identitas Ayah Pegi Setiawan dengan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengada-ada
Depok, tvOnenews.com - Terus bergulirnya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam membawa penyidik memanggil ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, terkait pemalsuan identitas atau identitas ganda.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara, menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus Vina dan jika dikaitkan terlalu mengada-ada.
Menurut Deolipa, pemeriksaan Rudi Irawan tersebut dirasa janggan terutama dalam konteks obstruction of justice atau perintangan penyidikan seharusnya tidak bisa dikenakan terhadap Rudi.
Hal itu sudah tertuang dalam KUHP, yakni dalam Pasal 221 ayat 2. Memang di dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP itu mengatur soal obstruction of justice.
“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian,” demikian bunyinya.
"Tapi pengecualiannya di Pasal 221 ayat 2, yaitu aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).