Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Dean Pahrevi

Layanan Sertipikat Tanah Elektronik Resmi Diterapkan di Seluruh Jambi, Menteri AHY: Ini Penting, Bukan Ikut-ikutan Tren

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:45 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Layanan sertipikat tanah elektronik resmi diimplementasikan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun hari ini Selasa (25/6), telah meluncurkan implementasi layanan sertipikat elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jambi.

Ketujuh Kantah itu, yakni Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo. 

Beberapa waktu sebelumnya, sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan implementasi layanan sertipikat elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan demikian, Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik. 

"Dengan tujuh deklarasi ini, lengkap sudah seluruh kantor pertanahan di sebelas kabupaten/ kota sudah bisa melayani sertifikat elektronik," kata AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi.

AHY menjelaskan bahwa adanya sertipikat tanah elektronik sangat penting, karena dapat memberikan keamanan bagi pemilik sertipikat.

"Sertipikat elektronik ini menjadi penting, bukan sekadar ikut-ikutan tren, tetapi dengan kita beralih platform dari konvensional ke serba digital, kita berharap sistem ini menghadirkan keamanan bagi pemilik seritipikat," ujar AHY.

AHY menambahkan bahwa adanya implemenyasi layanan sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari bapak presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik," ujar AHY.

Diketahui, Jambi menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik. 

Delapan provinsi sebelumnya yang telah mengimplementasikan layanan tersebut, yakni Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
02:39
03:34
01:49
01:12
05:35
Viral