Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tahan Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Hingga Pejabat Badan SAR, Ternyata Ini Kasusnya

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2012-2018.

Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (25/6/2024).

Ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024.

Dalam kontruksi perkara, Asep menjelaskan pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.

Di antaranya, pengadaan truk angkut personil sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral