- BNN
DPR RI Ingatkan Ini Soal Legalisasi Kratom
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Selain itu, katanya, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memang masih menyatakan kratom sebagai narkotika.
Edy mengatakan daun kratom diklaim mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mengurangi rasa nyeri.
Selain itu alkaloid juga yang memberi efek meningkatkan energi.
Legislator itu menyebutkan di beberapa negara tanaman tersebut dilarang. Contohnya di Denmark, Polandia, Swedia, dan Irlandia.
Dia menambahkan Malaysia, Myanmar, dan Australia, juga melarang zat yang terkandung dalam kratom untuk dikonsumsi.
"Melihat fakta pelarangan kratom di berbagai negara dan pernyataan BNN yang menyatakan kratom adalah narkotika, maka yang harus dilihat tidak hanya nilai ekonomi dari kratom saja, tapi juga keselamatan masyarakat," ujarnya.