Kratom atau Mitragyna speciosa Korth.
Sumber :
  • BNN

DPR RI Ingatkan Ini Soal Legalisasi Kratom

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Legalisasi kratom tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa masih  perlu menunggu hasil penelitian.

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan hal itu guna mempelajari substansi dan efek dari tanaman tersebut demi keamanan publik.

Edy menjelaskan akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri dan kepala lembaga untuk membicarakan kratom.

Kratom disebut sudah ditanam oleh 18 ribu petani di Indonesia dan masih diteliti oleh BRIN didampingi BPOM.

Tanaman Kratom. (medmark.com)

Edy melanjutkan sebagian masyarakat di sejumlah daerah sudah memanfaatkan kratom untuk konsumsi pribadi hingga ekspor.

Tanaman ini diklaim memiliki banyak khasiat, mulai dari menambah stamina, mengatasi nyeri, hingga meningkatkan suasana hati.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Selain itu, katanya, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memang masih menyatakan kratom sebagai narkotika. 

Edy mengatakan daun kratom diklaim mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mengurangi rasa nyeri. 

Selain itu alkaloid juga yang memberi efek meningkatkan energi.

Legislator itu menyebutkan di beberapa negara tanaman tersebut dilarang. Contohnya di Denmark, Polandia, Swedia, dan Irlandia. 

Dia menambahkan Malaysia, Myanmar, dan Australia, juga melarang zat yang terkandung dalam kratom untuk dikonsumsi.

"Melihat fakta pelarangan kratom di berbagai negara dan pernyataan BNN yang menyatakan kratom adalah narkotika, maka yang harus dilihat tidak hanya nilai ekonomi dari kratom saja, tapi juga keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dia menilai semua klaim tentang manfaat kratom harus dibuktikan secara ilmiah. 

Sebagai mitra Komisi IX, BPOM diminta untuk melakukan pengawasan kratom sesuai ketentuan, baik itu semasa uji klinis hingga nanti ketika masuk ke industri.

"BRIN telah diperintahkan untuk melakukan uji klinisnya dan didampingi BPOM. Tahapan setiap pengujian harus dilakukan, tidak perlu dipercepat karena ini tidak urgent seperti vaksin saat COVID-19," katanya.

"Dikatakan Plt Kepala BPOM beberapa waktu lalu jika penelitian kratom ini masih uji pada hewan, maka sebaiknya tidak ada unsur promosi agar menggunakan kratom dengan embel-embel tertentu. Saya tekankan jika proses pengujian ini harus betul-betul cermat, karena ini nanti berdampak pada masyarakat," katanya.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral