Konferensi pers kasus pemberantasan mafia tanah di Markas Polda Jambi oleh Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah, Selasa (25/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Dean Pahrevi

Kementerian ATR/BPN dan Polisi Berantas Mafia Tanah di Jambi, Potensi Kerugian Masyarakat dan Negara Rp1,19 Triliun Terselamatkan

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satgas Anti-Mafia Tanah mengungkap kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, terdapat tiga kasus yang diungkap pihaknya.

Dalam tiga kasus itu, modus kejahatannya antara lain memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," kata AHY di Markas Polda Jambi, Selasa (25/6).

AHY menjelaskan bahwa total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dari tiga kasus tersebut.

"Dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ujar AHY.

AHY pun berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan Satgas Anti-Mafia Tanah yang telah bekerja keras membasmi mafia tanah.

"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," ujar AHY.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa aksi mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

"Mafia tanah ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," kata Rusdi. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral