- istimewa - Antara
Kratom! Lagi Ramai Diperbincangkan, Mulai Kebijakan Presiden hingga DPR Mempertanyakan
Dia menilai semua klaim tentang manfaat kratom harus dibuktikan secara ilmiah. Sebagai mitra Komisi IX, BPOM diminta untuk melakukan pengawasan kratom sesuai ketentuan, baik itu semasa uji klinis hingga nanti ketika masuk ke industri.
"BRIN telah diperintahkan untuk melakukan uji klinisnya dan didampingi BPOM. Tahapan setiap pengujian harus dilakukan, tidak perlu dipercepat karena ini tidak urgent seperti vaksin saat COVID-19," katanya.
"Dikatakan Plt Kepala BPOM beberapa waktu lalu jika penelitian kratom ini masih uji pada hewan, maka sebaiknya tidak ada unsur promosi agar menggunakan kratom dengan embel-embel tertentu. Saya tekankan jika proses pengujian ini harus betul-betul cermat, karena ini nanti berdampak pada masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelaah lebih lanjut manfaat tanaman kratom.
Moeldoko mengakui ada unsur ketergantungan dari tanaman tersebut – namun menurutnya jumlahnya “cukup rendah”. Dia pun menyebut Kemenkes sudah mengatakan bahwa kratom tidak termasuk narkotika.
“Sedative-nya ada tapi dalam jumlah tertentu. Maka kita kejar lagi supaya BRIN melakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya ini berbahaya,” kata Moeldoko dalam konferensi pers usai rapat terbatas pada Kamis (20/6/2024).
“Harapan saya ke BRIN pada Agustus ini selesai,” ucapnya.