Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Ditanya Dugaan Kasusnya di KPK, Hasto Malah Ngaku Lagi Sibuk Selesaikan Disertasi di UI

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ingin berkomentar terkait dugaan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus yang dimaksud terkait pemeriksaannya di KPK dalam kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK.

Sambil tersenyum kepada wartawan, Hasto mengaku sedang fokus menyelesaikan kuliahnya di Universitas Indonesia (UI) untuk mengejar gelar doktoral keduanya.

"Kalau di Universitas Pertahanan, disertasinya tentang teori geopolitik Soekarno, maka di SKSG UI ini fokusnya mengkonstruksikan teori pelembagaan Partai dalam kaitannya dengan kepemimpinan strategis Megawati Soekarnoputri, ideologi dan relevansinya terhadap ketahanan Partai,” ungkap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Konferensi Pers terkait Sejumlah Kegiatan dalam Rangka Bulan Bung Karno, yang di pimpin oleh perwakilan dari Sekjen PDIP, Eriko Sotarduga Duga Binsar Pahalatua Sitorus, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024). (Julio/tvOne)

Dia mengatakan sedang memprioritaskan menyiapkan ujian seminar hasil tahap kedua yang akan dilaksanakan pekan depan.

"Saya kebut disertasi di UI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Hasto tiba di KPK didampingi kuasa hukumnya yaitu Patra Zen dan Ronny Talapessy. Serta kolega partainya, Bonnie Triyana.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah badan dan penyitaan ponsel milik Hasto. Namun, pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK sudah melanggar hukum.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.

Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Ronny mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

Pihaknya kemudian mengadukan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
01:16
02:39
03:34
01:49
01:12
Viral