Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tengah melakukan sidak handphone ASN sebagai upaya pemberantasan judi online.
Sumber :
  • Istimewa

Ikut Intruksi Jokowi Terkait Pemberantasan Judi Online, Ini Langkah Pemkot Tangsel

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktik judi online kian meresahkan dan menyasar setiap golongan masyarakat hingga berujung perbuatan tindak kriminal yang terjadi.

Sejumlah langkah pun dilakukan Pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan praktik judi online.

Tak terkecuali bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel) yang turut berupaya melakukan pemberantasan praktik judi online melalui inspeksi mendadak (sidak).

Sidak tersebut berupa pemeriksaan handphone milik para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan ia menyita handphone milik para ASN untuk sementara waktu untuk melalukan pengecekan terkait praktik judi online yang kerap menyasar setiap golongan masyarakat.

“Saya lakukan pengawasan kepada ASN agar tidak terlibat dan tidak menjadi wabah dalam permainan judi online,” kata Benyamin kepada awak media, Selasa (25/6/2024). 

Benyamin mengaku ia Tak menemukan situs ataupun gelagat para ASN yang ikut dalam praktik judi online.

Kendati demikian, Benyamin menegaskan tak akan segan-segan dalam menjatuhkan sanksi kepada para ASN dan pekerja lingkup Pemkot Tangsel apabila terlibat dalam praktik judi online. 

“Saran saya jangan terlibat dalam judi online. Sudah banyak contoh negatif di sejumlah daerah dampak buruk dari akibat bermain judi, sekali lagi saya tegaskan jangan terlibat,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Benyamin mengimbau agar masyarakat untuk memiliki kesadaran penuh dalam pemberantasan praktik judi online.

Pasalnya, ia menegaskan tak akan ada seseorang yang menjadi kaya raya usai ikut dalam praktik judi online.

“Saya harap masyarakat tidak terpengaruh dengan judi online apapun bentuk dan cara permainannya,“ katanya. 

Diketahui, Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan perang dengan praktik judi online yang menyasar setiap kalangan masyarakat.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," ungkap Jokowi dikutip pada Sabtu (15/6/2024). (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral