Dua Tersangka Korupsi Bansos Diserahkan ke Kejari Dumai, Proses Peradilan Segera Berjalan Seusai Rugikan Negara Hampir Rp1 M.
Sumber :
  • ANTARA

Dua Tersangka Korupsi Bansos Diserahkan ke Kejari Dumai, Proses Peradilan Segera Berjalan Seusai Rugikan Negara Hampir Rp1 M

Rabu, 26 Juni 2024 - 00:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2013 bersama barang bukti dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Andreas didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir menjelaskan, setelah menerima pelimpahan dua tersangka inisial R dan S langsung dititipkan ke Rumah Tahanan  Negara (Rutan) Dumai untuk kepentingan proses lebih lanjutut.

"Kejaksaan resmi menitipkan dua tersangka korupsi dana bansos Kota Dumai Tahun 2013 ke rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan proses lebih lanjut," kata Andreas, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan, untuk perkara yang merugikan keuangan negara Rp987 juta ini, pihaknya menyatakan sudah masuk tahap II sejak dilimpahkan dari Polres Dumai dan secepatnya menyiapkan untuk ke proses persidangan.

 

Sebelum dititipkan ke Rutan Dumai, tersangka R yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota Dumai dan S selaku mantan anggota DPRD Dumai ini menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

 

Dalam perkara korupsi dana bansos ini, dua tersangka menggunakan modus operandi membuat dan menyiapkan proposal bantuan untuk lembaga swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu agar mendapat anggaran. 

 

Namun, faktanya kegiatan tersebut fiktif atau tidak dilakukan.

 

Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini sudah ditetapkan empat tersangka, namun dua lainnya sudah meninggal dunia. Untuk pengembalian uang negara, tersangka S telah menyerahkan ke negara sekitar Rp200 juta dan 1 lagi yang meninggal dunia.

 

"Kepada tersangka yang meninggal otomatis dihentikan penuntutan. Sedangkan dua tersangka lain akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," sebut Kasi Pidsus Herlina Samosir.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral