- Teofilisianto Timotius-Antara
BNN Minta Kratom Tetap Tidak Digunakan Masyarakat Selama Masa Riset
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset atas instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kecuali untuk kepentingan penelitian.
"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh. Terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Dia menyebut hingga kini budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sehingga, BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.
Adapun Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika. Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.
Instruksi itu diberikan Presiden Jokowi saat menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Sejak 2022, kata Marthinus, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti yang terjadi pada penyalahguna zat opioid, yakni kecemasan, tegang, muntah, pusing dan mual.
Beberapa kebijakan dari lembaga terkait seperti BPOM telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam.
Selain itu, sambung dia, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.
Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor: B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019) terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia, kata Marthinus, mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.
"Diperlukan intervensi sustainable alternatif development tanaman kratom khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi kratom," pungkasnya. (ant/nsi)