JPU Tuntut Mati 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Sadis di Jember.
Sumber :
  • Antara

JPU Tuntut Mati 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Sadis di Jember

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana secara sadis sekaligus perampokan kepada korban Hasiyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiga terdakwa itu yakni SA warga Kabupaten Lumajang, AW warga Kota Mojokerto, dan SN warga Kabupaten Jember yang merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho mengutip Antara pada Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung.

"Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana mati," tuturnya.

Ia menjelaskan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang tidak direstui oleh korban Hasiyah, sehingga SA sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan.

Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak temannya AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta, sehingga ketiganya merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral