- Antara
JPU Tuntut Mati 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Sadis di Jember
Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan, kemudian di tepi sungai irigasi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember bertemu dengan SA dan SN.
Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban, sehingga korban langsung meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang, kemudian sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.
"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," jelas Rizki.
Ia menjelaskan ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.(ant/ree)