- Syifa Aulia-tvOne
PPATK: Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp25 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR. Ivan menyebut total transaksi tersebut mencapai Rp25 miliar.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama Sekretariat Kesekjenan ada,” ungkap Ivan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan dari jumlah pemain itu ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD.
“Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” jelas Ivan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta PPATK mengungkap anggota DPR yang terlibat judi online.
Dia mengatakan yang harus ditindak dalam kasus judi online bukan hanya operator atau penyelenggara, tapi juga pemainnya.
“Tindakan ini kan dari hulu ke hilir, dari awalnya operator penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikat,” kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Dia pun mengaku penasaran apakah ada anggota DPR yang juga terlibat kasus judi online.
Politikus Partai Gerindra itu meminta Ivan melaporkan langsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dia menjelaskan anggota tersebut bisa terkena sanksi jika terbukti terlibat.
“Kita ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi judi online? Kita minta infonya,” tegasnya.
“Kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah nanti pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu,” lanjut Habiburokhman. (saa/nsi)