Anggota Komisi III DPR Johan Budi..
Sumber :
  • VIVA.co.id

DPR Ungkap Ada Pegawai Bank Pakai Uang Bank untuk Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengaku mendengar informasi bahwa ada pegawai bank yang menggunakan uang bank untuk bermain judi online.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustianvandana.

“Kita mendengar ada pegawai bank yang kemudian mengunakan uang bank itu untuk judi online,” ujar Johan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Selain pegawai bank, politikus PDIP itu menyebut ada wartawan juga yang turut bermain judi online.

“Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itukan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau enggak salah,” jelasnya.

Johan lantas mendesak PPATK mengambil langkah nyata untuk memberantas judi online. Terlebih, PPATK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi.

“Tentu apa yang akan dilakjkan oleh Satgas? Jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja. Jadi harus ada tindakan konkret ya,” ujar Johan.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat ada sekitar Rp600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024. Mayoritas transaksi judi online.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik 'Mati Melarat Karena Judi' yang dilaksanakan melalui dalam jaringan atau daring, Sabtu (15/6/2024).

"Rp600 Triliun lebih pada kuartal pertama di tahun 2024, secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi laporan keuangan yang kita terima," katanya.

Natsir juga menjelaskan, persentase transaksi judi Online mencapai 32,1 persen dari nominal Rp600 Triliun tersebut. Angka itu, lanjutnya, lebih tinggi dibandingkan dengan penipuan dan transkasi Korupsi.

"Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu dibawahnya, ada di 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," jelasnya. (saa/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral