Korban pernikahan anak di bawah umur saat melapor ke polres lumajang.
Sumber :
  • tvOnenews/Wawan Sugiarto

Oknum Pengasuh Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya, Penyidik Belum Jadikan Tersangka

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:57 WIB

Laporan ini dilakukan karena ME telah menikahi PP anak di bawah umur pada bulan Agustus 2023 yang lalu, tanpa sepengetahuan kedua orang tua PP.

Kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa sepengetahun ini awalnya terbongkar, setelah beredar isu kehamilan PP di kalangan masyarakat. 

Orang tua korban yang geram, akhirnya berusah mencari tahu hingga akhirnya korban mengaku telah menikah secara siri dengan ME.

Orang tua korban yang kini mencari keadilan, berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (wso/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
03:07
02:09
01:35
00:57
01:22
Viral