- Cepi Kurnia/tvOne
Puluhan Situs Judi Online Terdeteksi di Wilayah Hukum Polda Jabar
Bandung, tvOnenewa.com - Sebanyak 72 situs judi online terdeteksi di wilayah hukum Polda Jabar.
Polda Jabar telah mengajukan permohonan pemblokiran situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Bareskrim Polri.
"Sejauh ini dari hasil pemantauan dari ruang digital atau yang kita kenal patroli cyber kita menemukan 72 situs yang terindikasi judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Rabu (26/6/2024).
Ia menuturkan telah mengajukan permohonan pemblokiran situs tersebut kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri.
Jules mengatakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus judi online terus dilakukan.
"Kegiatan yang kita lakukan diantaranya adalah melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan pelaku judi online (judol) terbanyak di Indonesia.
Provinsi pertama dengan pelaku judol terbanyak ialah Jawa Barat mencapai 535.644 orang, dengan nilai transaksinya hingga Rp3,8 triliun.
Kedua adalah daerah khusus Jakarta dengan pelaku judol sebanyak 238.568 dan total transaksinya Rp2,3 triliun.
"Yang nomor 3 adalah Jawa Tengah, Jawa Tengah pelaku judi online-nya 201.963 (orang) kemudian peredarannya uangnya adalah Rp 1,3 triliun," kata Hadi seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di kantor Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024).
Provinsi keempat pelaku judol terbanyak yaitu Jawa Timur (135.227 orang). Sedangkan nilai transaksi keuangannya di Jatim di angka Rp1,051 triliun.
"Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 (orang) dan uang yang beredar disana adalah Rp1,022 triliun. Ini adalah tingkat provinsi," ujar Hadi. (cep/muu)