- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Seribuan Orang di Lingkungan DPR RI Terindikasi Main Judi Online, MKD Segera Panggil PPATK
Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," katanya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi daring.
Pads rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri atas legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.(ant)