- Antara
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia Dimulai Sejak 15 November 2021
“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES. Dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan,” tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi untuk melakukan ekspose besar terkait dengan perkara tersebut untuk dinaikkan ke penyidikan.
Dirdik Supardi menjanjikan ekspose besar tersebut dilakukan pekan depan.
Supardi mengatakan penyelidikan yang dilakukan dalam rangka "pembersihan" BUMN sebagaimana komitmen antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN.
Menurut Supardi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan hingga Jumat ini masih ada pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial ES juga telah dilaksanakan.
"Sampai Jumat masih ada pemeriksaan mudah-mudahan nanti hari Jumat malam atau Senin-nya kita sudah bisa mengambil sikap," ujar Supardi. (umm/ant)