Ilustrasi: Judi Online.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pakar Keamanan Siber Sebut Metode Follow The Money Efektif Berantas Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyarankan motede follow the money efektif untuk berantas judi online

Menurutnya, motede follow the money dapat menekan angka perjudian. Namun harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK

"Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK," katanya di acara diskusi dengan tema Jeratan Pinjol plus Judol Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024). 

Ilustrusi: judi online. (IST)

"Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan ga usah di blokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor whatsapp, harus setor uang ke rekeningnya, kalau udah setor akan di kasih tau servernya nah tiga ini kuncinya," sambungnya. 

Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menagkapnya. 

"Polisi meminta ke provider kalau nomer whatsapp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangka orang itu," jelasnya. 

Selain itu, Alfons mengungkapkan, bahwa OJK dan PPATK dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online. 

Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses. 

"Disamperin banknya, disini ada OJK ada PPATK kan, PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi," ungkapnya. 

Dirinya pun mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah melakukan pemblokiran terhada IP berbagai negara seperti Filipina dan Kamboja untuk dapat menutup akses judi online di Indonesia. 

"Hal ini sangat efektif untuk menekan itu (Judi Online)," tandasnya. (aha/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral