Gedung Bawaslu RI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Bawaslu Pastikan Pemantauan Coklit Pilkada 2024 Lebih Mudah

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pemantauan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih mudah. 

"Seharusnya lebih mudah dong. Karena kan ada data pemilu yang sebelumnya," ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024). 

Rahmat menjelaskan, proses pencoklitan sudah dimulai sejak 24 Juni yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih hingga 24 Juli 2024.

"Masih berjalan proses coklit-nya, oleh teman-teman Pantarlih. Kami masih melakukan pengawasan juga, kita masih lihat laporan dari bawah dulu, masih proses," terangnya. 

Rahmat juga merasa pada proses penghitungan suara Pilkada akan lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu karena hanya satu kotak suara. 

"Pilkada ini lebih mudah untuk perhitungan karena dia hanya satu kotak suara. Kalau Pemilu emang lima kotak suara, dari situ lebih mudah," tandasnya. 

Sekedar informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) diselenggarakan di 37 provinsi.

Sedangkan, Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) digelar di 508 kabupaten/kota.

Secara teknis, tahapan kegiatan akan dimulai pada 17 April 2024 yaitu dimulai dengan pembentukan badan-badan adhock untuk Pilkada, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.

Terkait pencalonan, Hasyim mengatakan untuk pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui jalur partai politik (parpol) dan melalui jalur perseorangan.

Jalur perseorangan dilaksanakan lebih awal, karena membutuhkan syarat pencalonan berupa dukungan sejumlah pemilih sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.

"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:50
02:26
03:07
02:09
01:35
00:57
Viral