Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Antara

Heru Budi Cabut Aturan Era Anies soal PBB Gratis, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar gratis. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. 

Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral