Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Antara

Heru Budi Cabut Aturan Era Anies soal PBB Gratis, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:13 WIB

Namun, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral