Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Antara

Heru Budi Cabut Aturan Era Anies soal PBB Gratis, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:13 WIB

b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.

b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral