Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Antara

Heru Budi Cabut Aturan Era Anies soal PBB Gratis, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:13 WIB

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:

a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib pajak badan yang mengalami kerug

d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

- 1 permohonan untuk 1 SPPT

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral