Sumber :
- Syahwan-tvOne
Tiga Tahun Lamanya Oknum LSM LP-KPK Berhasil Nyamar sebagai Pegawai Kejaksaan, Ngaku Pindah Tugas dari Pasuruan ke Probolinggo
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:45 WIB
Selain DAU, dua kerabatnya, yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam dan badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)