Parkir liar di kawasan permukiman warga akibat operasional kafe dan restoran di Melawai.
Sumber :
  • Istimewa

Keluhan Warga Melawai soal Restoran dan Kafe Ganggu Permukiman Setempat Tak Ditanggapi Pemkot Jaksel

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat keluhan dari warga Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akibat tidak menindaklanjuti keluhan mereka terkait restoran dan kafe yang operasionalnya mengganggu permukiman warga setempat.

Warga Melawai mengeluh soal badan jalan, trotoar hingga area depan rumah warga yang digunakan sebagai tempat parkir pelanggan restoran dan kafe di sana.

Selain itu, mereka juga terganggu atas kebisingan suara musik yang berasal dari restoran tersebut.

Ketua RW 01 Melawai Nizarman Aminuddin mengatakan warganya telah mengadu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sejak pekan lalu. 

Politikus PDIP ini juga telah meminta Pemkot Jaksel untuk membereskan persoalan ini.

"Tidak ada progres. Jadi kalau saya katakan tidak ada komunikasi. Tidak ada perubahan sama sekali dalam kegiatan sehari-harinya kafe-kafe ini. Sepertinya kita diabaikan, dicuekin kecamatan dan kelurahan," ujar Nizarman kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Nizarman mengatakan pihak kecamatan hingga kelurahan belum memberikan informasi mengenai penindakan terhadap operasional restoran dan kafe yang mengganggu warga di wilayah tugasnya.

"Kita ngadu ke kelurahan sudah, kecamatan sudah, sampai ke wakil rakyat (DPRD) juga sudah. Rasanya kami kecewa ya, sangat kecewa. Harus melapor ke mana lagi ini? Apakah kita harus ke presiden?," tanya Nizarman.

Ketua Paguyuban RW di Kelurahan Melawai ini merasa khawatir apabila masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjamur di tempat lainnya terkhusus di kawasan Melawai.

"Kan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin, yang mengatur dan mengawasi penegakan disiplin daripada peraturan. Kami warga hanya bersifat melaporkan apa situasi yang terjadi," jelas dia.

Bahkan, Nizarman mengatakan tidak hanya warga RW 01 yang melaporkan, kini warga RW 03 juga turut melaporkan dengan keluhan yang sama.

Ketua RW 03 Melawai Rizky Viriyanto menyatakan warganya resah dengan operasional sejumlah kafe dan restoran di kawasan permukiman warga.

"Di tempat saya parkiran liar sudah marak. Setiap hari saya urusin parkir liar saja. Adanya kafe-kafe ini juga bikin khawatir soal keamanan, kebersihan dan lingkungan masalah juga. Kan limbah mereka itu bau ke mana-mana," kata Rizky.

Rizky menilai pemerintah terlalu membebaskan pendirian tempat usaha bahkan yang berlokasi di dalam perumahan.

"Harusnya ada antisipasi mana perumahan mana untuk bisnis. Sekarang dibiarin aja. Apalagi demand pasar di sini kan gede. Jadi ada terus yang mau bisnis," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku pihaknya mendapat keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan tempat usaha makanan dan minuman yang dibangun di lingkungan permukiman.

Keluhan itu berasal dari warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai. 

Saat diprotes, pengelola tempat usaha mengklaim mereka telah mendapat izin online single submission (OSS) untuk menjalankan usaha.

"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga enggak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Perlu diketahui, OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

OSS ini digunakan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.

Akan tetapi, menurut politikus PDIP ini, pemerintah pusat dalam menerbitkan OSS tidak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini berakibat warga yang tinggal di kawasan permukiman namun ada sejumlah bisnis di dalamnya akan merasa terganggu.

"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan Pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak saja dari aturan OSS ini," tandas Prasetyo. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:23
06:31
01:06
08:06
06:33
04:50
Viral