Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Sumber :
  • Sean Muhamad-Antara

MUI Soroti soal Ribuan Anggota DPR Main Judi Online, Anwar Abbas: Mentalitas Bermasalah, Mereka Kena Penyakit Ketagihan

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti soal pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di hadapan Komisi III DPR RI yang menyebutkan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan judi online di kalangan anggota DPR dan DPRD jelas mengejutkan dan memprihatinkan. 

Apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut. 

“Mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” kata Anwar dikutip pada Kamis (27/6/2024). 

Anwar berpendapat mereka sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi. Ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” terang dia. 

Anwar juga turut menyoroti nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan, yakni sekitar Rp25 miliar.

“Jadi kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun. Oleh karena itu, kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” tegas dia. 

MUI pun mengharapkan empat hal agar tidak ada pihak lain yang dirugikan akibat judi online itu. 

Pertama, agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya. 

Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara.

Ketiga, meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

Keempat, menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dan pendapatan yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. 

“Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” pungkasnya. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral