- Syahwan-tvOne
Kronologi Oknum LSM LP-KPK Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun Lalu Ditangkap, Janjikan Pekerjaan Tapi Harus Bayar Rp12 Juta
Probolinggo, tvOnenews.com - Inilah kronologi lengkap oknum LSM LP-KPK menyamar sebagai pegawai Kejaksaan selama 3 tahun lalu pada akhirnya berhasil ditangkap.
Dia tidak hanya mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan, tapi juga menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan dengan syarat diberikan sejumlah uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan oknum tersebut adalah seorang wanita berinisial AM.
Dia sudah beraksi sejak 2021 lalu dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.
"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," ujar Harli, Selasa (25/6/2024).
Tiga tahun lamanya oknum LSM LP-KPK berhasil nyamar sebagai pegawai Kejaksaan. Dok: Syahwan-tvOne