- Syahwan-tvOne
Kronologi Oknum LSM LP-KPK Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun Lalu Ditangkap, Janjikan Pekerjaan Tapi Harus Bayar Rp12 Juta
Probolinggo, tvOnenews.com - Inilah kronologi lengkap oknum LSM LP-KPK menyamar sebagai pegawai Kejaksaan selama 3 tahun lalu pada akhirnya berhasil ditangkap.
Dia tidak hanya mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan, tapi juga menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan dengan syarat diberikan sejumlah uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan oknum tersebut adalah seorang wanita berinisial AM.
Dia sudah beraksi sejak 2021 lalu dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.
"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," ujar Harli, Selasa (25/6/2024).
Tiga tahun lamanya oknum LSM LP-KPK berhasil nyamar sebagai pegawai Kejaksaan. Dok: Syahwan-tvOne
Harli mengatakan Kejaksaan pun melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinisial DAU.
Dari keterangan DAU, ternyata AM tidak hanya menipu DAU, tapi juga dua korban lainnya, yakni AS dan MW.
AM menjanjikan mereka pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo. Para korban pun telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM untuk pekerjaan itu.
Lantas, Tim PAM SDO mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita dari AM antara lain ID card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, name tag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti keabsahan posisinya.
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menyebut jika dirinya bisa menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Tak lupa dia juga mengaku sedang berdinas di sana.
DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta AM yang disebut-sebut untuk biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan.
"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam Kejaksaan, dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.
Selain DAU, dua kerabatnya, yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam dan badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Aksinya selama tiga tahun ini akhirnya terbongkar oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari beberapa korban AM.
Usai ditangkap personel Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk menipu.
“Kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi. Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa dikutip pada Kamis (27/6/2024).
David menilai perbuatan AM ini merusak nama baik institusi Kejaksaan dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.
Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)