Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Setpres

Istana Sebut Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiun yang Diberikan Negara di Karanganyar, Pertimbangannya...

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:51 WIB

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral