Sumber :
- Setpres
Istana Sebut Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiun yang Diberikan Negara di Karanganyar, Pertimbangannya...
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:51 WIB
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. (ant/nsi)