Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun. Berdasarkan persentase usia tersebut, jumlah anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat judi online sedikitnya mencapai 80 ribu orang anak. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama PPATK dan Kemkominfo di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/06/2024). 

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi. 

Menko Hadi merinci, pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang. Kemudian untuk rentang usia 21-30 tahun, jumlahnya 520 ribu orang atau setara 13 persen. Sedangkan pemain judi online terbanyak berasal dari kalangan rentang usia 30-50 tahun yang mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang. Sementara pemain dengan usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang atau sekitar 34 persen. 

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ujar Hadi. 

Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi telah bergerak melaksanakan operasi penegakan hukum terkait judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa telah ada 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Ivan menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. 

"Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat. Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut. 

Satgas “Judol” Blokir Puluhan Ribu Situs Judi Online

Sejak 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan secara intensif terhadap kasus judi online di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda. Dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/06/2024). 

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah melakukan penindakan 3.975 perkara di seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Total, telah ada 5.982 tersangka dan 40.642 situs yang diblokri dalam kurun waktu 2022-2024. 

"Serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (22/06/2024). 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral