Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WIB

Polri sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. 

Menindaklanjuti arah Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polda melakukan pengungkapan kasus judi daring selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka. Serta menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM. Adapun pengungkapan yang baru dilakukan, yakni tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan dari ketiga situs judi daring perputaran uangnya mencapai Rp1,041 triliun. 

Himawan menjelaskan, tiga situs judi daring yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia. Sehingga kasus ini berhubungannya antara beberapa negara.

“Website 1XBET di mana modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar rupiah,” katanya. 

Pada kasus 1XBET, Polri menangkap sembilan tersangka terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta dan Medan, pada 7 Maret 2024. 

Bandar Judol “Retas” Otak Pemain

Menurut keterangan Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Radius Setiyawan, bahwa judi online bisa menghasilkan kerugian yang sangat besar.  Baik mulai dari konflik keluarga hingga kematian.  

"Kalau dalam kasus ini judi online bisa mengakibatkan konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga dan lingkungan sosial yang berakhir pada kematian, ujar Radius dalam laman UM Surabaya dikutip Kamis (13/04/2024). 

Bahkan dia pun menyinggung kasus judi online yang dilakukan oleh oknum polisi di Mojokerto.  Kesal dan marah, istrinya yang merupakan sesama polisi pun membakar pelaku.  Menurut Radius, kasus yang dilakukan oleh oknum polisi ini menjadi indikasi bahwa masyarakat hidup dalam kerentanan. Artinya kecanduan judi online bisa menyerang siapa saja, baik polisi maupun masyarakat sipil. Tak hanya itu, era digital juga memudahkan penyebaran tentang judi online. Radius menjelaskan jika otak manusia mudah diserang informasi dari iklan, media sosial, berita hingga gosip. 

"Otak manusia sangat mungkin bisa diretas, akibatnya adalah tipu daya, karena imaji mendapat uang dengan mudah dan menjadi kaya raya dengan cara yang instan," bebernya.  

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
17:49
36:03
01:21
02:08
05:49
Viral