Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Indonesia Darurat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 3,2 juta penduduk Indonesia terpapar candu judi online (judol). Korbannya tak hanya orang dewasa, anak-anakpun turut terjerumus dalam permainan sesat itu. Mudahnya akses internet, membuat keranjingan candu judol tumbuh subur bak jamur dikala musim hujan. Banyak cerita menyedihkan bagi orang yang telah jatuh terjerumus ke limbah nista perjudian. Tak sedikit rumah tangga yang hancur akibat bius judi online, lebih dari itu judol bisa membawa maut ke pecandunya. 

Murka Istri Renggut Nyawa Suami yang Habiskan Uang Belanja Demi Judi Online

Sabtu 8 Juni 2024,  warga  asrama polisi kota mojokerto  dikejutkan oleh kondisi Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengalami luka bakar parah. Briptu Rian menderita luka bakar disekujur tubuhnya.  Ia kemudian  langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo kota Mojokerto, Jawa Timur, guna mendapatkan perawatan intensif. Namun sayang, nyawa Bripu Rian tidak terselamatkan.

Akhir tragis Briptu Rian ternyata dilakukan oleh Briptu Fadhilatun Nikmah, yang tak lain adalah istrinya sendiri.  Peristiwa yang menyayat hati itu, dilatari oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang kecanduan bermain judol.
Siapa sangka, rumah tangga keduanya yang harmonis ternyata menyimpan bara api. Peristiwa berawal saat keduanya terlibat cek-cok. Pelaku kesal terhadap korban yang menghabiskan uang hanya untuk bermain judol, padahal uang tersebut seharusnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari.

Polisi menyebut pelaku kesal pada korban yang tak kapok-kapok dengan kebiasaannya menghamburkan gaji bulanan mereka hanya untuk judol.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilansir dari Antara, Minggu (09/06/2024).

Candu Judol Ubah Nikmat Menjadi Sengsara

Seseorang yang terjerumus judol akan sulit keluar, dan tak sedikit bagi yang terjerat berujung dengan kematian. Warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, digemparkan dengan tindakan seorang pria yang menghabisi hidupnya dengan cara bunuh diri. 

SR (32) diduga frustasi akbat kalah dalam permainan judol. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia secara tak wajar oleh istri dan salah seorang tetangganya berinisial BL (35). 

"Korban sudah posisi meninggal dengan cara gantung diri di rumahnya," ujar Irwan dalam keterangannya. 

Berdasarkan keterangan dari sang istri, korban sudah pernah melakukan percobaan bunuh diri sebelumnya namun digagalkan. 

"Menurut keterangan dari istri korban bahwa korban sudah melakukan percobaan bunuh diri tersebut sebanyak 3 kali namun gagal karena diketahui istrinya," terangnya. 

Korban nekat melakukan aksi ini karena frustasi akibat judi online. Korban diketahui sempat menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online. 

"Sebelum meninggal korban sempat menggadaikan sertifikat rumah dan uang habis untuk judi online," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Supriyanto menambahkan korban diduga sudah lama bermain judi online dan terlilit masalah keuangan. Korban yang bekerja serabutan itu akhirnya nekat melakukan perbuatan itu. 

"Sudah lama (judol) karena sudah seperti itu, frustasi karena masalah keuangan," imbuhnya.

Dampak buruk judol sungguh nyata. Judol dapat membuat orang yang terkena candunya lupa dengan keluarga. Harta yang sejatinya diperuntukan untuk keperluan hidup sehari-hari pun dibuat ludes. Selain itu, judol juga bisa membuat runtuhnya rumah tangga. Terlebih, judol membuat kenikmatan berubah menjadi sengsara.

Puluhan Ribu Anak-anak Terpapar Candu Judol 

Gempuran juol makin menjadi dan meraja lela di Indonesia. Korbannya pun bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak pun menjadi target operasi bandar judol. Kondisi ini tentunya  membutuhkan perhatian serius oleh pemerintah. 

Data mencengangkan menyebut puluhan ribu anak di bawah umur terjeblos ke dalam jurang judi online. Mudahnya akses internet menjadi biang keladi terjeratnya para penerus bangsa kita ke dalam candu judi online.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun. Berdasarkan persentase usia tersebut, jumlah anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat judi online sedikitnya mencapai 80 ribu orang anak. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama PPATK dan Kemkominfo di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/06/2024). 

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi. 

Menko Hadi merinci, pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang. Kemudian untuk rentang usia 21-30 tahun, jumlahnya 520 ribu orang atau setara 13 persen. Sedangkan pemain judi online terbanyak berasal dari kalangan rentang usia 30-50 tahun yang mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang. Sementara pemain dengan usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang atau sekitar 34 persen. 

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ujar Hadi. 

Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi telah bergerak melaksanakan operasi penegakan hukum terkait judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa telah ada 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Ivan menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. 

"Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat. Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut. 

Satgas “Judol” Blokir Puluhan Ribu Situs Judi Online

Sejak 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan secara intensif terhadap kasus judi online di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda. Dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/06/2024). 

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah melakukan penindakan 3.975 perkara di seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Total, telah ada 5.982 tersangka dan 40.642 situs yang diblokri dalam kurun waktu 2022-2024. 

"Serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (22/06/2024). 

Polri sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. 

Menindaklanjuti arah Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polda melakukan pengungkapan kasus judi daring selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka. Serta menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM. Adapun pengungkapan yang baru dilakukan, yakni tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan dari ketiga situs judi daring perputaran uangnya mencapai Rp1,041 triliun. 

Himawan menjelaskan, tiga situs judi daring yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia. Sehingga kasus ini berhubungannya antara beberapa negara.

“Website 1XBET di mana modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar rupiah,” katanya. 

Pada kasus 1XBET, Polri menangkap sembilan tersangka terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta dan Medan, pada 7 Maret 2024. 

Bandar Judol “Retas” Otak Pemain

Menurut keterangan Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Radius Setiyawan, bahwa judi online bisa menghasilkan kerugian yang sangat besar.  Baik mulai dari konflik keluarga hingga kematian.  

"Kalau dalam kasus ini judi online bisa mengakibatkan konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga dan lingkungan sosial yang berakhir pada kematian, ujar Radius dalam laman UM Surabaya dikutip Kamis (13/04/2024). 

Bahkan dia pun menyinggung kasus judi online yang dilakukan oleh oknum polisi di Mojokerto.  Kesal dan marah, istrinya yang merupakan sesama polisi pun membakar pelaku.  Menurut Radius, kasus yang dilakukan oleh oknum polisi ini menjadi indikasi bahwa masyarakat hidup dalam kerentanan. Artinya kecanduan judi online bisa menyerang siapa saja, baik polisi maupun masyarakat sipil. Tak hanya itu, era digital juga memudahkan penyebaran tentang judi online. Radius menjelaskan jika otak manusia mudah diserang informasi dari iklan, media sosial, berita hingga gosip. 

"Otak manusia sangat mungkin bisa diretas, akibatnya adalah tipu daya, karena imaji mendapat uang dengan mudah dan menjadi kaya raya dengan cara yang instan," bebernya.  

Tak hanya itu saja, ia juga menyebutkan peran influencer dalam memasarkan judi online sangat berbahaya bagi masyarakat. Mengingat artis atau influencer kerap dijadikan contoh oleh para pengikutnya. 

"Tentu sangat membahayakan, karena apa yang mereka katakan berpotensi memengaruhi pola perilaku pengikut. Bisa dikatakan influencer menjadi trendsetter bagi milenial dan generasi Z," jelasnya. 

"Hal tersebut, didukung situasi ekonomi masyarakat yang lemah dan labil. Jadi bisa dipastikan judi online jadi jalan keluar." imbuh Radius.  

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 27 Juni 2024 Pukul 23.00 WIB.

(buz/aag/rpi/adw/liz/mnt/fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral