Kamaruddin Bocorkan Hal Penentu Pegi Kalah di Praperadilan, Ternyata Begini Strategi Polda Jabar.
Sumber :
  • istimewa

Kamaruddin Bocorkan Hal Penentu Pegi Kalah di Praperadilan, Ternyata Begini Strategi Polda Jabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Soal peluang kekalahan Pegi Setiawan di Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, dibocorkan Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan, hal penentu Pegi kalah di Praperadilan dijelaskan Kamaruddin ke publik.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, awalnya dijadwalkan pada tanggal 24 Juni 2024.

Akan tetapi, hal tersebut terkendala dengan tidak hadirnya Polda Jabar, dengan alasan sudah ada agenda lain.

Oleh sebab itu, menurut Kamaruddin Simanjuntak, penundaan tersebut bisa jadi sinyal lemahnya peluang Pegi Setiawan untuk bisa bebas melalui gugatan di praperadilan.

Bahkan, dia mengaitkan ketidak hadiran Polda Jabar di pemanggilan pertama sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan berkas yang kemungkinan sudah P21 minggu ini.

Apabila berkas Pegi Setiawan sudah dinyatakan P21 atau diterima oleh Kejaksaan, maka sidang praperadilan tersebut akan gugur dengan kemenangan dipihak Polda Jabar. 

"Menurut Analisa saya, mereka tidak hadir kemungkinan besar sudah jadi P21 minggu ini, atau kemungkinan besar minggu depan mereka hadir tapi mereka mempersiapkan segala sesuatu sehingga Ketika sidang minggu depan itu pasti dimenangkan oleh pihak kepolisian," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, bahwa praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.

Bahkan, dalam hal ini, ia katakan, Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat, yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.

Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.

Menurutnya, bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.

Selain itu, kata Kamaruddin, jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada sidang pokok. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral