Sumber :
- Antara
Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Pakai Uang Penipuan untuk Ini, Ya Ampun
Kamis, 27 Juni 2024 - 15:53 WIB
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.
"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.
Diketahui, tersangka MDP telah menyebabkan konser yang seharusnya menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran oleh para penontonnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (ant/dpi)