Ilustrasi - situasi kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang..
Sumber :
  • Antara

Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Pakai Uang Penipuan untuk Ini, Ya Ampun

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan penyelenggaraan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung rusuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, polisi terus melakukan pendalaman penyelidikan guna mendapatkan semua hasil aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) tersebut.

"Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh orang lain," kata Arief dilansir dari Antara, Kamis (27/6).

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujar Arief.

Arief menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.

"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.

Diketahui, tersangka MDP telah menyebabkan konser yang seharusnya menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran oleh para penontonnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral