- Ilham Ariyansyah/tvOne
Berkas Perkara Dinyatakan Belum Lengkap oleh Kejati Jabar, Kubu Pegi Blak-blakan Sebut Polisi Biasa Lakukan Ini...
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menanggapi perihal berkas kliennya yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum lengkap.
Ia mengatakan bahwa informasi tersebut sebagai baik bagi kuasa hukum dan keluarga Pegi, sebab kata dia pelimpahan berkas yang dilakukan Polda Jabar kepada Kejati merupakan hal klasik.
"Itu berita bagus buat kami, jadi kalau pelimpahan itu kan alasan klasik yang dipake oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Niko menyampaikan Jaksa dalam memeriksa berkas Pegi Setiawan tersebut dinilai sebagai pihak yang objektif dalam menangani perkara ini.
"Jadi kalau berita ini berkasnya di kembalikan lagi. Artinya itu berita baik buat kami. Jadi artinya jaksa bener-bener objektif dalam menilai perkara ini," katanya.
Ia juga berharap di ruang persidangan nanti bisa membebaskan jeratan yang dialami Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Harapan kami adalah agar majelis hakim mau menerima gugatan kami, bahwa. Klien kami tidak bersalah dan segera di bebaskan," harapanya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa, berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024 kemarin, dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.(iah/muu)