- ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Heboh Korupsi Bansos Penanganan Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar, Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas untuk KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," tegas Jokowi di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW).
Menurutnya, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Sementara, Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.(ant/lkf)