Situasi kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Fakta Baru Kasus Rusuh Konser Tangerang Lentera Festival, Ternyata

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait hak konsumen.

"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," kata Arief dilansir dari Antara, Kamis (27/6).

Arief menjelaskan bahwa proses pengungkapan dalam kasus tersebut bakal dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Kendati demikian, saat ini polisi masih fokus memeriksa ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief.

Dalam penetapan tersangka ketua panitia penyelenggara konser musik itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kaburnya, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh panitia pelaksana lainnya.

Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.

"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral