Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polda Metro Jaya Kategorikan Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Siapkan 'Segudang' Penanganan

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:30 WIB

Nantinya, polisi akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi tersebut.

"Cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," jelasnya.

Di samping itu, lanjut dia, penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. 

Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 Polda Metro mengungkap 23 kasus judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya turut memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
03:26
07:52
18:08
10:14
02:49
Viral